Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab moda transportasi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat dengan pengendalian kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan/atau barang dilakukan melalui penerapan batas kapasitas angkut penumpang pada mobil barang paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi. (2) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab moda transportasi umum yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. tegurantertulis; c. denda administratif. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dilaksanakan oleh dilaksanakan Satpol PP dan Perangkat Daerah pada bidang perhubungan dengan pendampingan dari Kepolisian. (4) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction