Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggungjawab Tempat dan Fasilitas Umum wajib melakukan perlindungan kesehatan masyarakat. (2) Tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata; b. sekolah dan institusi pendidikan lainnya; c. tempat ibadah; d. terminal, pelabuhan dan Bandar udara; e. transportasi umum; f. toko, pasar modern dan pasar tradisional; g. apotek dan toko obat; h. warung makan, rumah makan, kafe, dan restoran; i. pedagang kaki lima/lapak jajanan; j. fasilitas pelayanan kesehatan; k. area publik dan tempat lainnya yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa; dan l. tempat dan fasilitas umumyang harus memperhatikan protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction