Correct Article 5
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Current Text
(1) Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggungjawab Tempat dan Fasilitas Umum wajib melakukan perlindungan kesehatan masyarakat.
(2) Tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata;
b. sekolah dan institusi pendidikan lainnya;
c. tempat ibadah;
d. terminal, pelabuhan dan Bandar udara;
e. transportasi umum;
f. toko, pasar modern dan pasar tradisional;
g. apotek dan toko obat;
h. warung makan, rumah makan, kafe, dan restoran;
i. pedagang kaki lima/lapak jajanan;
j. fasilitas pelayanan kesehatan;
k. area publik dan tempat lainnya yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa; dan
l. tempat dan fasilitas umumyang harus memperhatikan protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
