Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang yang berada di Daerah wajib melaksanakan perlindungan kesehatan perorangan, yang meliputi : a. menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung, mulut hingga dagu, ketika : 1. berada diluar rumah; 2. berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannnya;dan/atau 3. menggunakan kendaraan bermotor; b. mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir; c. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar orang;dan d. menerapkan PHBS Pencegahan Covid-19. (2) PHBS Pencegahan Covid-19 sebagaimana dimaksud pada huruf d meliputi : a. membersihkan diri dan barang bawaan setelah beraktivitas di luar rumah; b. menjaga kesehatan diri dan tidak beraktivitas di luar rumah ketika merasa tidak sehat; c. membatasi aktivitas di luar rumah bagi mereka yang memiliki risiko tinggi tertular COVID-19; d. membatasi diri untuk tidak berada dalam kerumunan orang; e. membawa perlengkapan pribadi untuk menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama; f. melakukan olahraga secara rutin; g. membersihkan kendaraan sebelum dan/atau setelah dioperasikan; dan h. mengkonsumsi makanan yang sehat dan bergizi seimbang. (3) Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenai sanksi administrasi berupa : a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan c. denda administratif paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (4) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf c disetor ke kas Daerah. (5) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh Satpol PP berkoordinasi dengan unsur kepolisian; (6) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction