Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian COVID-19 dibebankan pada: a. anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction