Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur menugaskan seluruh Perangkat Daerah untuk melakukan sosialisasi terkait informasi dan edukasi cara pencegahan dan pengendalian COVID-19 kepada masyarakat. (2) Pelaksanaan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan partisipasi : a. masyarakat; b. swasta; c. pemuka agama; d. tokoh adat; d. tokoh masyarakat; dan e. unsur masyarakat lainnya.
Your Correction