Correct Article 19
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Current Text
(1) Satpol PP, Perangkat daerah terkait dan satuan tugas penanganan COVID- 19 dengan pendampingan dari Kepolisian dan TNI melakukan Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian COVID-
19. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. Satpol PP, Perangkat Daerah terkait dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengikutsertakan unsur TNI dan Kepolisian untuk perorangan, tempat wisata dan fasilitas pelayanan kesehatan;
b. Perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi pada bidang pendidikan untuk pelaksanaan di sekolah/institusi pendidikan lainnya;
c. perangkat Daerah yang membidangi urusan kesejahteraan masyarakat mengikutsertakan unsur TNI dan Kepolisian untuk pelaksanaan di tempat ibadah;
d. perangkat Daerah yang membidangi urusan kepegawaian untuk tempat kerja pemerintahan, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja mengikutsertakan unsur TNI dan Kepolisian untuk pelaksanaan di tempat kerja non pemerintahan dan instansi terkait;
e. Perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi pada bidang Perhubungan mengikutsertakan TNI dan Kepolisian untuk pelaksanaan di terminal, pelabuhan, Bandar udara dan transportasi umum;dan
f. Perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi pada bidang Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja, Perangkat daerahyang melaksanakan tugas dan fungsi pada bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, mengikutsertakan unsur TNI dan Kepolisian untuk pelaksanaan di Toko, Pasar Modern dan Pasar Tradisional, apotek dan toko obat, warung makan, rumah makan, café dan restoran dan pedagang kaki lima/lapak jajanan.
(3) Dinas Kesehatan melakukan langkah-langkah meliputi:
a. percepatan target vaksinasi dalam Daerah sesuai target yang sudah ditetapkan, yaitu 70% (tujuh puluh persen) untuk dosis pertama dan khusus lansia target capaian 60% (enam puluh persen) untuk dosis pertama dengan menggunakan semua jenis vaksin;
b. tidak hanya menggunakan CoronaVac/Sinovac-Bio Farma namun juga mengoptimalkan vaksin AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Johnson&Johnson;
c. melakukan percepatan vaksinasi dosis 2 (dua) sehingga mengurangi perbedaan capaian dosis pertama dan dosis kedua;
d. melakukan vaksinasi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 11 (sebelas) tahun jika sudah memenuhi capaian 70% (tujuh puluh persen) untuk dosis pertama dan lansia 60% (enam puluh persen) untuk dosis pertama dengan menggunakan vaksin CoronaVac/Sinovac-Bio Farma;
dan
e. melengkapi laboratorium daerah dengan fasilitas Polymerase Chain Reaction (PCR) – S Gene Target Failure (SGTF) serta memastikan sampel probable Omicron dilakukan sekuensing genomic.
Your Correction
