Correct Article 18
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Current Text
(1) Setiap orang yang melanggar kewajiban isolasi mandiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) huruf a dilakukan penindakan berupa penjemputan paksa untuk ditempatkan pada lokasi isolasi terkendali
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satpol PP didampingi oleh perangkat daerah yang mempunyai tugas dan bidang kesehatan didampingi oleh unsur Kepolisian dan TNI.
(3) Setiap melakukan penindakan atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satpol PP mendata nama, alamat dan nomor induk kependudukan, pelanggar untuk dimasukan ke basis data atau system informasi.
Your Correction
