Correct Article 1
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Maluku.
2. Gubernur adalah Gubernur Maluku.
3. Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
4. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah nama untuk angkatan bersenjata dari Negara INDONESIA.
5. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7. Satuan Polisi Pamong Praja yang disebut Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
8. Protokol Kesehatan adalah acuan bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat termasuk asosiasi, pengelola, pemilik, pekerja dan pengunjung pada tempat dan fasilitas umum, serta komponen lain, baik dalam penetapan kebijakan, pembinaan aktivitas usaha, pelaksanaan usaha atau kegiatan, aktivitas masyarakat, maupun dalam melakukan pengawasan kegiatan di tempat dan fasilitas umum, dalam rangka mencegah terjadinya episenter atau kluster baru selama pandemic Corona Virus Disease 2019.
9. Corona Virus Desease 2019 yang selanjutnya disebut COVID-19 adalah penyakit infeksi saluran pernapasan akibat serve acute respiratory syndrome virus corona 2 (SARS-CoV-2) yang telah menjadi pandemic global berdasarkan penetapan dari World Health Organization (WHO) dan ditetapkan sebagai bencana non alam nasional berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Desease 2019 sebagai Bencana Nasional.
10. Satuan Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Provinsi Maluku yang selanjutnya disebut Satuan Tugas COVID-19 adalah Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang dibentuk Pemerintah Daerah.
11. Perilaku Hidup Bersih dan Sehat Pencegahan COVID-19 yang selanjutnya disebut PHBS Pencegahan Covid-19 adalah sekumpulan perilaku yang dipraktikkan atas dasar kesadaran untuk mencegah terpaparnya diri dan lingkungan sekitar dari penyebaran COVID-19.
12. Setiap orang adalah orang perseorangan yang melaksanakan Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
13. Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di laksanakan berdasarkan asas :
a. perikemanusiaan;
b. manfaat;
c. perlindungan;
d. keadian;
e. non diskrimintaif;
f. kepentingan umum;
g. keterpaduan;
h. kesadaran hukum;
i. kepentingan nasional;
j. kepentingan daerah; dan
k. kepastian hukum.
14. Maksud Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 sebagai Pedoman Umum bagi pelaksanaan Penegakan Protokol Kesehatan dimasa pandemic Covid-19 di Daerah.
15. Tujuan Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 untuk :
a. meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan mengenai jaga jarak secara fisik dan sosial (physical distancing dan social distancing) serta penerapan Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19;
b. memberikan kepastian hukum dalam Penegakan Protokol Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19;dan
c. mengoptimalkan pelaksanaan Penegakan Protokol Kesehatan Di Masa Pandemi Covid-19 dalam menekan penyebaran Covid-19.
Your Correction
