Correct Article 21
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Current Text
(1) Setiap pelaksana program pemberdayaan masyarakat desa dan Kelurahan harus menyusun rencana keberlanjutan program.
(2) keberlanjutkan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan :
a. partisipasi masyarakat;
b. potensi wilayah; dan
c. kecenderungan internal dan ekstenal dari kebijakan pembangunan.
Your Correction
