Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil pelaksanaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian harus dievaluasi dan ditindaklanjuti dengan pemberian umpan balik kepada pelaksana Pemberdayaan Masyarakat Desa. (2) Hasil evaluasi dan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan untuk perbaikan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa.
Your Correction