Correct Article 16
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Current Text
Pembiayaan program pemberdayaan masyarakat desa bersumber dari :
a. anggaran pendapatan belanja daerah provinsi maluku; dan
b. sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction
