Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberdayaan masyarakat desa di tingkat provinsi dilaksanakan oleh OPD yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat. (2) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten/kota. (3) Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan secara mandiri atau bermitra dengan pemangku kepentingan lainnya.
Your Correction