Correct Article 14
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Current Text
(1) Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota melestarikan, membina, dan mengembangkan pranata adat dan kebudayaan yang positif sesuai dengan kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat.
(2) Pelestarian, pembinaan, dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara membangun dan memanfaatkan potensi sumber daya, serta peningkatan sarana dan prasarana adat, seni dan budaya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dalam Peraturan Gubernur
Your Correction
