Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Provinsi memfasilitasi terbentuknya kelompok masyarakat desa serta berkewajiban mengembangkan kapasitasnya. (2) Pengembangan kapasitas kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengembangan usaha ekonomi produktif; b. peningkatan kualitas sumber daya kelompok masyarakat; c. pelestarian kearifan lokal; dan d. partisipasi dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pemberdayaan masyarakat.
Your Correction