Correct Article 10
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Current Text
(1) Peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan melalui;
a. pelatihan;
b. bimbingan teknis; dan/atau
c. penyuluhan.
(2) Peningkatan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelompok sasaran yang meliputi:
a. warga masyarakat;
b. kelompok masyarakat;
c. tokoh masyarakat;
d. kader pemberdayaan masyarakat; dan
e. pengurus lembaga kemasyarakatan.
(3) Penyelenggaraan pelatihan dan/atau bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berbentuk:
a. ceramah;
b. tutorial;
c. praktikum di dalam kelas;
d. praktikum lapangan;
e. pemagangan; dan/atau;
f. studi banding.
(4) Penyelenggaraan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan terhadap aspek:
a. penguatan nilai kebangsaan;
b. peningkatan kapasitas masyarakat dalam bidang ekonomi, pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan;
c. penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. peningkatan manajemen dan penguatan kelembagaan;
e. peningkatan sosial budaya; dan
f. pengembangan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup.
Your Correction
