Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan melalui; a. pelatihan; b. bimbingan teknis; dan/atau c. penyuluhan. (2) Peningkatan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelompok sasaran yang meliputi: a. warga masyarakat; b. kelompok masyarakat; c. tokoh masyarakat; d. kader pemberdayaan masyarakat; dan e. pengurus lembaga kemasyarakatan. (3) Penyelenggaraan pelatihan dan/atau bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berbentuk: a. ceramah; b. tutorial; c. praktikum di dalam kelas; d. praktikum lapangan; e. pemagangan; dan/atau; f. studi banding. (4) Penyelenggaraan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan terhadap aspek: a. penguatan nilai kebangsaan; b. peningkatan kapasitas masyarakat dalam bidang ekonomi, pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan; c. penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi; d. peningkatan manajemen dan penguatan kelembagaan; e. peningkatan sosial budaya; dan f. pengembangan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup.
Your Correction