Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat desa meliputi: a. peningkatan kualitas sumber daya manusia; b. pengembangan kapasitas kelompok masyarakat; c. pemberdayaan ekonomi masyarakat; d. peningkatan sarana dan prasarana; dan e. penguatan nilai adat, budaya, dan kearifan lokal.
Your Correction