Correct Article 8
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Current Text
(1) Hasil perencanaan program pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disusun dalam sebuah dokumen perencanaan pemberdayaan masyarakat, yang di dalamnya harus memuat indikator masukan, proses, keluaran, hasil, dan dampak.
(2) Dokumen perencanaan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai :
a. pedoman bagi para pemangku kepentingan; dan
b. instrumen pembinaan dan pengendalian bagi Pemerintah Provinsi.
Your Correction
