Correct Article 24
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Current Text
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus di tetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Your Correction
