Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus di tetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Your Correction