Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat desa sesuai dengan kewenangannya. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh dinas yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat desa.
Your Correction