Correct Article 17
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Current Text
(1) Dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa, Gubernur dapat menyelenggarakan kerjasama dengan pihak lain.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas :
a. kerjasama antar pemerintah daerah dengan pemerintah daerah lainnya;
b. kerjasama antar pemerintah daerah dengan pemerintah kab/kota;
dan/atau
c. kerjasama dengan pihak ketiga.
(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan dengan memperhatikan kepentingan dan kebutuhan masyarakat, dengan prinsip kerjasama dan saling menguntungkan.
(4) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
