Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa, Gubernur dapat menyelenggarakan kerjasama dengan pihak lain. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas : a. kerjasama antar pemerintah daerah dengan pemerintah daerah lainnya; b. kerjasama antar pemerintah daerah dengan pemerintah kab/kota; dan/atau c. kerjasama dengan pihak ketiga. (3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan dengan memperhatikan kepentingan dan kebutuhan masyarakat, dengan prinsip kerjasama dan saling menguntungkan. (4) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction