Correct Article 6
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Current Text
Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat mencakup :
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. organisasi/Kelembagaan Pelaksana; dan
d. pembiayaan.
Your Correction
