Correct Article 4
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Current Text
Prinsip pemberdayaan masyarakat desa meliputi;
a. terpadu;
b. bertumpu pada pembangunan manusia;
c. kemandirian;
d. gotong royong dan kesetiakawanan;
e. kearifan lokal;
f. partisipatif;
g. keadilan;
h. demokratis;
i. transparan dan akuntabel; dan
j. keberlanjutan.
Your Correction
