Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sasaran yang ingin dicapai dalam penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat meliputi: a. terintegrasinya program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga masyarakat; b. meningkatnya peran, partisipasi, kemandirian, dan kapasitas masyarakat baik secara individu maupun kelompok; c. meningkatnya pelayanan dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat; d. meningkatnya perekonomian dan standar hidup masyarakat;dan e. menguatnya penerapan nilai-nilai adat, sosial-budaya, dan kearifan lokal di tengah masyarakat.
Your Correction