Correct Article 39
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PUSAT DISTRIBUSI PROVINSI
Current Text
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam kegiatan yang berlangsung di Pusat Distribusi Provinsi.
(2) Pemerintah Daerah Provinsi mendorong peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat(1).
(3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
