Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PUSAT DISTRIBUSI PROVINSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan Secara Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), dilakukan terhadap: a. ketersedian Barang Kebutuhan Pokok;dan b. distribusi Barang Kebutuhan Pokok.
Your Correction