Correct Article 36
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PUSAT DISTRIBUSI PROVINSI
Current Text
Pengawasan Secara Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), dilakukan terhadap:
a. ketersedian Barang Kebutuhan Pokok;dan
b. distribusi Barang Kebutuhan Pokok.
Your Correction
