Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PUSAT DISTRIBUSI PROVINSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan Pusat Distribusi Provinsi bersumber dari: a. anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction