Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PUSAT DISTRIBUSI PROVINSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelola Pusat Distibusi Provinsi dapat Badan Usaha Milik Daerah. (2) Pembentukan pengelola Pusat Distribusi Provinsi dilakukan setelah melalui kajian kelayakan, sesuai peraturan perundang-undangan. (3) Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pembentukan pengelola Pusat Distribusi Provinsi dilakukan setelah melalui kajian kelayakan, sesuai peraturan perundang-undangan. (5) Pembentukan UPTD atau Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction