Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PUSAT DISTRIBUSI PROVINSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberdayaan dan perlindungan UMKM dilakukan dengan pola kemitraan dan/atau pola bapak angkat. (2) Pemberdayaan dan perlindungan Koperasi dilakukan dengan mendayagunakan Koperasi sebagai lembaga penyedia permodalan untuk Pedagang Pasar, petani, nelayan, peternak, dan UMKM.
Your Correction