Correct Article 28
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PUSAT DISTRIBUSI PROVINSI
Current Text
(1) Pemberdayaan dan perlindungan UMKM dilakukan dengan pola kemitraan dan/atau pola bapak angkat.
(2) Pemberdayaan dan perlindungan Koperasi dilakukan dengan mendayagunakan Koperasi sebagai lembaga penyedia permodalan untuk Pedagang Pasar, petani, nelayan, peternak, dan UMKM.
Your Correction
