Correct Article 25
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PUSAT DISTRIBUSI PROVINSI
Current Text
(1) Gubernur menjamin kelancaran distribusi Barang Kebutuhan Pokok.
(2) Untuk menjamin kelancaran distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Gubernur dapat memerintahkan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.
Your Correction
