Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PUSAT DISTRIBUSI PROVINSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur menjamin kelancaran distribusi Barang Kebutuhan Pokok. (2) Untuk menjamin kelancaran distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Gubernur dapat memerintahkan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.
Your Correction