Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PUSAT DISTRIBUSI PROVINSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelola Pusat Distribusi Provinsi bekerja sama dengan Pedagang untuk melayani keluarga prasejahtera dan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah lainnya. (2) Ketentuan mengenai kriteria keluarga prasejahtera dan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah lainnya sesuai dengan peraturanperundang-undangan.
Your Correction