Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PUSAT DISTRIBUSI PROVINSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pusat Distribusi Provinsi dilarang melakukan distribusi Barang Kebutuhan Pokok secara eceran langsung kepada konsumen.
Your Correction