Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 23
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PUSAT DISTRIBUSI PROVINSI
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pusat Distribusi Provinsi dilarang melakukan distribusi Barang Kebutuhan Pokok secara eceran langsung kepada konsumen.
Your Correction
Pusat Distribusi Provinsi dilarang melakukan distribusi Barang Kebutuhan Pokok secara eceran langsung kepada konsumen.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion