Correct Article 21
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PUSAT DISTRIBUSI PROVINSI
Current Text
(1) Distribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, dilakukan oleh Pelaku Usaha Distribusi dengan menggunakan rantai distribusi yang bersifat umum,yaitu:
a. distributor dan jaringannya;atau
b. agen dan jaringannya.
(2) Pelaku Usaha Distribusi yang menggunakan Distributor dan jaringannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. distributor;
b. subdistributor;
c. perkulakan;
d. grosir;dan
e. pengecer.
(3) Pelaku Usaha Distribusi yang menggunakan Agen dan jaringannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. agen;
b. subagen;
c. perkulakan;
d. grosir;dan
e. eceran.
Your Correction
