Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PUSAT DISTRIBUSI PROVINSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gudang Pusat Distribusi Provinsi, terdiriatas: a. gudang utama;dan b. gudang penyangga. (2) Gudang utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terletak di jalur distribusi nasional. (3) Gudang penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terletak di jalur distribusi provinsi atau kabupaten/kota.
Your Correction