Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PUSAT DISTRIBUSI PROVINSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusat Distribusi Provinsi dapat melakukan pengadaan Barang Kebutuhan Pokok secara langsung kepada Produsen. (2) Pengadaan Barang Kebutuhan Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memprioritaskan pemberdayaan petani, nelayan, peternak dan UMKM di Daerah Provinsi.
Your Correction