Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PUSAT DISTRIBUSI PROVINSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perdagangan Barang Kebutuhan Pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c,meliputi: a. jenis Barang Kebutuhan Pokok yang diperdagangkan; b. pengadaan Barang Kebutuhan Pokok;dan c. penyimpanan dan ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok.
Your Correction