Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 8
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PUSAT DISTRIBUSI PROVINSI
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Fungsi stabilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, berupa pemenuhan kebutuhan pasokan dan ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok.
Your Correction
Fungsi stabilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, berupa pemenuhan kebutuhan pasokan dan ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion