Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PUSAT DISTRIBUSI PROVINSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pusat Distribusi Provinsi merupakan Pusat Distribusi yang memenuhi kriteria: a. luas lahan paling sedikit 10.000 m2 (sepuluhribu meter persegi); b. berlokasi tidak jauh dari pelabuhan laut dan/atau Bandar Udara; dan c. memiliki akses jalan yang memadai ke atau dari daerah Kabupaten/Kota yang menjadi wilayah layanannya
Your Correction