Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PUSAT DISTRIBUSI PROVINSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Pengelolaan Pusat Distribusi Provinsi, Pemerintah Daerah Provinsi berwenang melaksanakan : a. pembangunan dan pengelolaan Pusat Distribusi Provinsi; b. pembentukan pengelola Pusat Distribusi Provinsi; c. menjamin ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok; d. pemantauan harga, informasi ketersediaan stok Barang Kebutuhan Pokok;dan e. melakukan operasi pasar dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok yang dampaknya beberapa Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi.
Your Correction