Correct Article 4
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PUSAT DISTRIBUSI PROVINSI
Current Text
Dalam Pengelolaan Pusat Distribusi Provinsi, Pemerintah Daerah Provinsi berwenang melaksanakan :
a. pembangunan dan pengelolaan Pusat Distribusi Provinsi;
b. pembentukan pengelola Pusat Distribusi Provinsi;
c. menjamin ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok;
d. pemantauan harga, informasi ketersediaan stok Barang Kebutuhan Pokok;dan
e. melakukan operasi pasar dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok yang dampaknya beberapa Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi.
Your Correction
