Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian kesehatan usaha simpan pinjam koperasi dilakukan untuk mengukur tingkat kesehatan KSP dan USP Koperasi serta kantor cabang KSP. (2) Pelaksana penilaian kesehatan KSP dan USP Koperasi dilakukan oleh OPD untuk KSP dan USP Koperasi Primer/Sekunder dengan wilayah keanggotaan lintas Kabupaten/Kota di daerah (3) Dalam melakukan penilaian kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat ditunjuk penilai kesehatan dari Aparatur Sipil Negara di bidang perkoperasian dengan persyaratan sebagai berikut: a. memiliki pendidikan paling rendah Diploma III; b. memiliki kemampuan dan pengetahuan perkoperasian; dan c. memiliki sertifikat pelatihan dan atau bimbingan teknis penilaian kesehatan usaha simpan pinjam.
Your Correction