Correct Article 43
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI
Current Text
(1) Koperasi wajib menindaklanjuti laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5).
(2) Koperasi melaporkan tindak lanjut laporan hasil pengawasan kepada Kepala Dinas secara tertulis paling lama 3 (tiga) bulan.
(3) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan laporan hasil pengawasan oleh koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat pengawas.
Your Correction
