Correct Article 42
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI
Current Text
(1) Pengawasan koperasi dilakukan oleh Pejabat Pengawas.
(2) Dalam hal pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, maka tugas pengawasan dilaksanakan oleh pejabat yang ditugaskan oleh Dinas.
(3) Pejabat pengawas berwenang :
a. menerima dan meminta laporan kondisi organisasi usaha dan permodalan koperasi;
b. melakukan audit atau meminta auditor independen untuk melakukan audit terhadap semua dana, surat berharga, pembukuan, kertas kerja, catatan semua sumber informasi yang dimiliki dan dikuasai koperasi;
c. merekomendasikan kepada pejabat berwenang untuk mengenakan sanksi, apabila terdapat dugaan kuat berdasarkan bukti-bukti nyata yang ditemukan bahwa koperasi menjalankan usaha yang tidak sesuai dengan asas koperasi dan/atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
d. mengeluarkan perintah untuk menempatkan koperasi dalam pengawasan administratif.
(4) Pejabat pengawas melaporkan hasil pengawasan yang memuat temuan dan rekomendasi hasil pengawasan kepada Gubernur dan/atau Bupati/ Walikota.
(5) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi bahan pertimbangan dalam pembinaan dan pengambilan tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Your Correction
