Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeringkatan koperasi dan penilaian kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d dilaksanakan oleh Dinas dengan membentuk tim pembina koperasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeringkatan koperasi dan penilaian kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction