Correct Article 40
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI
Current Text
Pemeriksaan terhadap koperasi menyangkut organisasi dan usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c dilaksanakan dengan cara:
a. melakukan pemeriksaan efektifitas organisasi koperasi;
b. melakukan pemeriksaan pengelolaan usaha koperasi;
c. melakukan pemeriksaan kinerja keuangan;dan
d. memberikan rekomendasi terhadap hasil pemeriksaan.
Your Correction
