Correct Article 39
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI
Current Text
Pemantauan perkembangan koperasi secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b dilaksanakan dengan cara :
a. mengevaluasi rencana dan capaian kinerja koperasi;
b. memberikan petunjuk teknis dan pelaporan koperasi;
c. memberikan rekomendasi perbaikan pengelolaan koperasi.
Your Correction
