Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemantauan perkembangan koperasi secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b dilaksanakan dengan cara : a. mengevaluasi rencana dan capaian kinerja koperasi; b. memberikan petunjuk teknis dan pelaporan koperasi; c. memberikan rekomendasi perbaikan pengelolaan koperasi.
Your Correction