Correct Article 38
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI
Current Text
Pembinaan pelaksanaan pengendalian internal terhadap koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a dilaksanakan dengan cara :
a. meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi rapat anggota koperasi;
b. meningkatkan efektivitas tugas dan fungsi pengurus dan pengelola koperasi;
c. meningkatkan efektivitas tugas dan fungsi pengawas ;
d. meningkatkan efektivitas sistem pengendalian internal;
e. mendorong dilaksanakannya pendidikan anggota;
f. mendorong terjadinya efisiensi biaya organisasi koperasi;
g. mendorong dipatuhinya seluruh pedoman dan aturan usaha koperasi.
Your Correction
