Correct Article 37
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI
Current Text
Ruang lingkup pengawasan koperasi meliputi :
a. pembinaan pelaksanaan pengendalian internal koperasi;
b. pemantauan perkembangan koperasi secara berkala;
c. pemeriksaan terhadap koperasi yang menyangkut organisasi dan usahanya, termasuk program pembinaan anggota sesuai SOM dan SOP koperasi;
d. pemeringkatan koperasi dan penilaian kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi.
Your Correction
