Correct Article 36
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI
Current Text
(1) Koperasi yang telah mencapai volume usahanya dalam 1 (satu) tahun paling sedikit Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), wajib di audit oleh akuntan publik.
(2) Akuntan publik ditunjuk oleh pengurus atas usul pengawas untuk melakukan pemeriksaan tutup buku tahun berjalan.
(3) Rapat anggota tahunan dapat membahas laporan pertanggungjawaban tutup buku, setelah dilakukan pengawasan oleh pengawas dan/atau akuntan publik.
Your Correction
