Correct Article 33
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI
Current Text
(1) Tahapan usaha koperasi terdiri dari:
a. tahap perencanaan;
b. tahap pelaksanaan;dan
c. tahap pertanggungjawaban.
(2) Tahapan usaha koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan menurut tahun buku takwim.
(3) Perencanaan ditetapkan dalam rapat anggota pada sebelum atau pada awal tahun buku berjalan bersamaan dengan rapat anggota tahunan yang dituangkan dalam dokumen perencanaan.
(4) Dokumen perencanaan memuat rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja koperasi yang disusun secara demokratis, realistis dan prospektif.
(5) Apabila dalam masa pelaksanaan perencanaan terdapat perubahan lingkungan strategis yang membuat asumsi perencanaan tidak berlaku, dapat dilakukan perubahan oleh rapat pengurus yang selanjutnya dimintakan persetujuan dalam rapat anggota.
(6) Dokumen perencanaan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Gubernur.
Your Correction
