Correct Article 31
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI
Current Text
(1) Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi dapat menjalankan usaha setelah mendapatkan izin usaha simpan pinjam atau izin usaha pembiayaan syariah dari Gubernur dan/atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan.
(2) Permohonan ijin usaha simpan pinjam dan/atau ijin usaha pembiayaan syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh koperasi kepada Gubernur dan/atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan.
(3) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan:
a. rencana kerja usaha simpan pinjam atau jasa keuangan syariah, untuk jangka waktu sekurang–kurangnya 3 (tiga) tahun;
b. surat pengangkatan pengelola;
b. pernyataan ketersediaan modal awal; dan
c. prosedur operasional baku.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan ijin usaha simpan pinjam dan/atau ijin usaha jasa keuangan syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
