Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi dapat menjalankan usaha setelah mendapatkan izin usaha simpan pinjam atau izin usaha pembiayaan syariah dari Gubernur dan/atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan. (2) Permohonan ijin usaha simpan pinjam dan/atau ijin usaha pembiayaan syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh koperasi kepada Gubernur dan/atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan. (3) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan: a. rencana kerja usaha simpan pinjam atau jasa keuangan syariah, untuk jangka waktu sekurang–kurangnya 3 (tiga) tahun; b. surat pengangkatan pengelola; b. pernyataan ketersediaan modal awal; dan c. prosedur operasional baku. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan ijin usaha simpan pinjam dan/atau ijin usaha jasa keuangan syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction