Correct Article 25
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI
Current Text
(1) Pembinaan dan penguatan kelembagaan serta manajemen dan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c dilakukan untuk menjamin kelangsungan koperasi.
(2) Pembinaan dan penguatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas melalui tenaga penyuluh koperasi.
Your Correction
